Whistleblowing System

Untuk mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), Nuon Digital Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Nuon Digital Indonesia menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

WBS dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, anonimitas, independensi, perlindungan bagi pelapor, serta aksesibilitas. Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kategori Dugaan Pelanggaran
Laporan yang dapat disampaikan melalui WBS meliputi dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Korupsi;
  2. Benturan kepentingan;
  3. Penyuapan;
  4. Gratifikasi yang dilarang; dan
  5. Pemerasan secara ekonomi.

Perlindungan Bagi Pelapor

Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga, yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Setiap laporan akan diproses secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saluran Pelaporan WBS

Sebagai bagian dari Telkom Group, Nuon Digital Indonesia menggunakan Whistleblowing System Telkom Group sebagai saluran resmi pelaporan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui salah satu kanal berikut: